You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Distribusi Obat Harus Diperketat
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengawasan Distribusi Obat Harus Diperketat

‎Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Asraf Ali‎ meminta seluruh instasi kesehatan di DKI Jakarta mengecek dan memperketat pengawasan distribusi obat. Karena tidak menutup kemungkinan adanya obat lain selain vaksin yang rentan dipalsukan.

Kita kan ada BPOM, mereka itu sebagai pengawas, bagaimana hal ini bisa terjadi ini yang harus dituntaskan

"Kita kan ada BPOM, mereka itu sebagai pengawas, bagaimana hal ini bisa terjadi ini yang harus dituntaskan," ujarnya, Rabu (20/7).

Apalagi menurutnya, semua jenis obat yang ada haruslah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari BPOM. Pihak rumah sakit juga tidak mungkin membeli obat-obatan yang belum ada rekomendasi.

52 Balita Divaksin Ulang di Puskesmas Ciracas

"Bisa saja disinyalir banyak obat lain yang dipalsukan, merek dan kotaknya sama tapi isinya beda itu jelas sangat memprihatinkan," katanya.

Karena itu, pihaknya berharap hal ini bisa jadi momentum bagi seluruh instansi untuk memperketat pengawasan obat dan distribusinya. Pengawas obat juga harus memiliki sistem agar tidak ada yang membuat obat palsu dan sampai beredar di rumah sakit.

"Harus ada sistemnya, instansi kesehatan harus bekerja lebih sistematis, tidak boleh terjadi lagi kebobolan seperti ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati